Curabitur
Surakartaraya.com- Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kasus ini
terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan distribusi LPG bersubsidi, Sabtu (2/5).
Pengungkapan
ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen
Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak
Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive
General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda
Chrismianto.
“Penyalahgunaan
LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi
masyarakat,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Ia mengatakan
praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM
bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati
masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini..
Ia juga
menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa
kompromi.
"Posisi
kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi." Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Direktur Tindak
Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada
sebuah gudang di wilayah Klaten yang digunakan untuk praktik ilegal.
"Bahwa
penyelidik menemukan adanya dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan dan atau
niaga LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian
penyelidik melakukan pemantauan terhadap gudang tersebut ketika dipastikan
sedang melakukan kegiatan pemindahan dari LPG subsidi 3 kg ke tabung 5 ataupun
12." Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Ia juga
mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk
keuntungan pribadi.
"Pelaku
membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi.
Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12
kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga
non-subsidi." Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Dalam
penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran,
serta sejumlah alat dan kendaraan operasional. Dua orang telah ditetapkan
sebagai tersangka, sementara pemodal masih dalam pengejaran.
Sementara itu,
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung
penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi, termasuk jika melibatkan oknum
aparat.
"Apabila
ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan
saja. Kami berkomitmen membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada terutama
penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi." Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Di sisi lain,
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah
Fanda Chrismianto menyatakan dukungan terhadap langkah aparat sekaligus
mengimbau masyarakat agar membeli LPG melalui jalur resmi.
"Kami
menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina.
Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber
dari hal-hal yang ilegal." Fanda Chrismianto.
Polri
memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Migas serta
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk
aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar
sampai kepada yang berhak.
Kasus ini
menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima
manfaat subsidi tersebut. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *