Curabitur
Surakartaraya.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total lebih dari 1 kilogram.
“Terbongkarnya
kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di
salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari,
Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2026,” ujar Kasat Sat Narkoba,
Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (20/1).
Ia mengatakan
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan
narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan
Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2026.
“Kami
tindaklanjuti menuju ke tempat kos dan mendapati tiga tersangka dengan barang
bukti sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam
paket-paket kecil yang dimasukkan dalam plastik klip sedang dan kecil,”
katanya.
Arfian
menyebut, dari penangkapan tiga tersangka, masing-masing MSR, ACW dan AH,
pihaknya pun melakukan pemenbangan dan mendapatkan satu lagi nama tersangka,
YMP, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali yang kemudian juga
berhasil diamankan.
“Dari
keterangan empat orang yang kami amankan, kami mendapati informasi bahwasanya
masih ada paket sabu yang ditanam di halaman rumah orang tua salah satu
tersangka,” ucap dia.
Ia mengatakan
penanganan berlanjut setelah melakukan pengecekan ke lokasi lain pada Senin
kemarin.
“Kami temukan
sebuah toples yang ditanam di dalam tanah yang berisi sembilan paket sabu
masing-masing paket seberat satu ons. Sehingga setelah kami timbang semua
barang bukti sabu yang kami dapatkan totalnya seberat 1.050 gram atau 1,05
kilogram,” tegasnya.
Dari pengakuan
pelaku diketahui jika seminggu sebelumnya tersangka MSR dan ACW mengambil sabu
dari Jakarta sebanyak dua kilogram dengan menggunakan transportasi bus.
“Sampai di Solo
langsung dipecah menjadi 20 paket berisi masing-masing satu ons sabu. Kemudian
dari 20 paket ini, diketahui 10 paket sudah diedarkan, satu paket dipakai
sendiri dan sisanya dimasukkan dalam toples kemudian ditanam di samping halaman
rumah orang tua salah satu tersangka,” paparnya.
Adapun peran
empat tersangka, Arfian mengatakan, tiga orang merupakan kurir dan satu orang
adalah pengguna. Keempatnya diketahui sama-sama merupakan residivis kasus
lain.
Tiga tersangka
yang berperan sebagai kurir ini. Mereka mendapat upah Rp12 juta. Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Primer:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Subsider: Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *