Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Satnarkoba Polresta Solo Amankan Sabu Satu Kilogram

- 21 Januari 2026 | 15:34
IMG
Polresta Solo mengungkap Jaringan kasus narkoba, Selasa (20/1). (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total lebih dari 1 kilogram. 

“Terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2026,” ujar Kasat Sat Narkoba, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (20/1).

Ia mengatakan terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2026. 

“Kami tindaklanjuti menuju ke tempat kos dan mendapati tiga tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang dimasukkan dalam plastik klip sedang dan kecil,” katanya.

Arfian menyebut, dari penangkapan tiga tersangka, masing-masing MSR, ACW dan AH, pihaknya pun melakukan pemenbangan dan mendapatkan satu lagi nama tersangka, YMP, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali yang kemudian juga berhasil diamankan. 

“Dari keterangan empat orang yang kami amankan, kami mendapati informasi bahwasanya masih ada paket sabu yang ditanam di halaman rumah orang tua salah satu tersangka,” ucap dia.

Ia mengatakan penanganan berlanjut setelah melakukan pengecekan ke lokasi lain pada Senin kemarin.

“Kami temukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah yang berisi sembilan paket sabu masing-masing paket seberat satu ons. Sehingga setelah kami timbang semua barang bukti sabu yang kami dapatkan totalnya seberat 1.050 gram atau 1,05 kilogram,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku diketahui jika seminggu sebelumnya tersangka MSR dan ACW mengambil sabu dari Jakarta sebanyak dua kilogram dengan menggunakan transportasi bus.

“Sampai di Solo langsung dipecah menjadi 20 paket berisi masing-masing satu ons sabu. Kemudian dari 20 paket ini, diketahui 10 paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri dan sisanya dimasukkan dalam toples kemudian ditanam di samping halaman rumah orang tua salah satu tersangka,” paparnya.

Adapun peran empat tersangka, Arfian mengatakan, tiga orang merupakan kurir dan satu orang adalah pengguna. Keempatnya diketahui sama-sama merupakan residivis kasus lain. 

Tiga tersangka yang berperan sebagai kurir ini. Mereka mendapat upah Rp12 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider: Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (IM).