Terancam Digusur Proyek Stasiun Solo Jebres, Warga Ledoksari Gugat PT KAI Daop 6 ke PN Solo

- 17 September 2026 | 17:20
IMG
tim lawyer dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI. (Dok. surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Warga Kampung Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, yang terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/9). 

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt.  

“Gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Kami resmi ajukan gugatan PN Solo,” ujar Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, Kamis (17/9).

Ia mengatakan tim lawyer dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Materi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum Pasal 1365. 

Dia mengatakan dasar gugatan ini proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar PT KAI dalam mengklaim penguasaan lahan. 

Menurutnya, warga telah bermukim di lokasi tersebut sebelum SHP diterbitkan.  

“Kami mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah tersebut ketika di lokasi sudah terdapat pemukiman warga. Itu pemrosesan SHP itu dari sudut tim lawyer warga terdampak melanggar hukum. Pemrosesannya tahun 1996, padahal warga sebelum tahun 1996 sudah bermukim di situ," katanya. 

Bekti menilai keberadaan warga sebelum penerbitan SHP semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.  

"Kenapa saat warga masih bermukim di situ, proses penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Itu yang menurut kami mengabaikan warga yang sudah ada di sana," ucap dia. 

Ia mengatakan gugatan juga berkaitan dengan langkah PT KAI dalam meminta warga mengosongkan kawasan. Bekti menyebut pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur audiensi dan menyampaikan keluhan warga. 

“Tetapi yang terjadi. KAI memberikan SP 1 dan SP 2 telah diterbitkan. Apabila harus meninggalkan kawasan yang telah dihuni selama puluhan tahun, warga meminta adanya penyelesaian yang layak,” kata dia. 

Ia menambahkan salah satu yang menjadi tuntutan adalah peninjauan kembali besaran uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan kepada warga.  

Bekti menyebut PT KAI mengacu pada ketentuan pemberian uang kerohiman sebesar Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan non permanen. 

“Kami bermukim dan bertempat tinggal di situ sudah puluhan tahun. Tetapi PT KAI mengacu pada aturan yang menjabarkan kerohiman Rp250 ribu untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu untuk nonpermanen," pungkasnya. (IM).

 

Berita Terkait