Curabitur
Surakartaraya.com, Jakarta- Sikap seseorang dalam upacara kenegaraan sering menjadi perhatian publik, terutama saat menyangkut momen simbolik seperti pengibaran bendera atau dinyanyikannya lagu kebangsaan. Hal ini juga terlihat dalam dua momen berbeda yang melibatkan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pada upacara
Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Puan
terlihat memberikan hormat kepada Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan.
Sikap ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang
menyatakan:
(1) Pada waktu
penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat
dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara
sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan
atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Namun dalam
momen berbeda, seperti saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17
September lalu, Puan tampak hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya
dinyanyikan, tanpa melakukan gerakan hormat tangan. Tak ada pengibaran Bendera
Merah Putih pada momen tersebut.
Dalam tayangan
dari kanal YouTube Sekretariat Presiden menunjukkan Puan berdiri tegak dengan
sikap hormat, walaupun tanpa mengangkat tangan saat lagu kebangsaan
dikumandangkan. Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari publik. Bahkan ada
netizen yang mem-bully Puan.
Secara hukum,
sikap Puan sesuai dengan aturan. Sikap tersebut merujuk pada Pasal 62 UU No 24
tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang
yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib
berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Yang dimaksud
dengan 'sikap hormat' dalam konteks ini bukanlah hormat tangan secara militer,
melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna:
meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan
merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
Tidak ada
ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai
gestur hormat saat hanya lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran
atau penurunan Bendera Merah Putih.
“Sikap itu
sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” kata
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin yang juga merupakan Mayjen (Purn) TNI AD,
Rabu (1/10).
Menurut Dosen
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, sikap
hormat tanpa memberikan gerakan hormat tangan juga sering dilakukan Presiden
dan Wakil Presiden RI pertama, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Postur berdiri
tegak Soekarno-Hatta saat lagu kebangsaan Indonesia Raya pada masa awal
kemerdekaan terlihat dalam berbagai dokumentasi sejarah. Keduanya tampak
berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan
secara militer.
Terkadang
Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta
menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
"Soekarno
dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer tetapi dia suka
dengan style seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap
hikmat dan hormat,” kata Budi seperti dikutip dalam artikel DW (Deutsche Welle)
Indonesia.
Budi pun
menjelaskan pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis
merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diserap
sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan
atau diperdengarkan.
Sementara,
gestur hormat dalam ranah sipil cukup dilakukan sesuai ketentuan UU.
"Ada yang
mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena
instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih
tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih
tinggi di antara keduanya,” sebut Budi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *