Curabitur
Surakartaraya.com- Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi mengklaim tidak ada ijazah yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1).
Sidang agenda
pembuktian itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota
Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumnus
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara
bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi bertindak sebagai Tergugat I.
Sementara Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM
Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum
penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan hingga agenda pembuktian berlangsung,
pihak tergugat belum pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi ke persidangan.
“Kita tahu
semua faktanya, tidak ada ijazah Jokowi asli yang dihadirkan di persidangan,”
ujar Taufiq, Selasa (6/1).
Dia mengatakan
tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil
pemindaian (scan) laporan polisi terhadap sembilan terlapor yang menyatakan
ijazah sedang disita. Menurutnya, bukti tersebut bukan salinan dari dokumen
asli ijazah.
“Sampai hari
ini tidak pernah ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan,” katanya.
Selain itu,
tergugat lain yakni UGM selaku institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan juga
dinilai hanya menyerahkan salinan dokumen tanpa menunjukkan ijazah asli.
“UGM sebagai
tergugat dua dan tiga hanya menunjukkan salinan. Tidak ada ijazah, bahkan tidak
ada salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan,” ucapnya.
Ia menambahkan,
pihak kepolisian yang disebut menyita ijazah dan turut digugat dalam perkara
ini juga tidak mengajukan alat bukti apa pun.
“Polisi tidak
mengajukan bukti. Artinya, sampai hari ini, di persidangan tidak pernah ada
ijazah Bapak Jokowi. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa ijazah itu
memang tidak ada,” katanya.
Kuasa hukum
Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghadirkan ijazah
asli secara langsung karena saat ini masih disimpan di Polda Metro Jaya sebagai
barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan pihaknya tetap konsisten menyampaikan alat bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Bapak Joko Widodo serta ijazah SMA Negeri 6 Surakarta.
“Ijazah-ijazah
tersebut telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata YB Irpan.
Meski demikian,
pihak tergugat telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti berupa
ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini berada di bawah penguasaan
penyidik Polda Metro Jaya.
“Permohonan
tersebut telah kami ajukan secara resmi pada 1 Januari 2026 dan telah diterima,
dibuktikan dengan tanda terima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya. Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap kajian untuk
menentukan apakah dapat dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena
itu, pihak Jokowi memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama satu
pekan guna memperoleh kepastian dari Polda Metro Jaya terkait permohonan
tersebut.
“Apabila
permohonan dikabulkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun jika ditolak,
pihak Polda Metro Jaya pasti memiliki alasan yuridis yang sah,” pungkasnya.
(IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *