Polres Sragen Tangkap Pelaku Pembunuhan Pacar Gelap, Ngaku Hamil Dihabisi di Sawah

- 04 April 2026 | 11:08
IMG

Surakartaraya.com - Polres Sragen menangkap Supri alias Bebek (35), pelaku pembunuhan pacar gelapnya Rosinta (26).

Keduanya menjalin hubungan tak resmi selama tiga tahun. Sebelum dibunuh di sawah di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen, korban mengaku hamil.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan motif pembunuhan karena pelaku panik

dituntut menikahi korban yang mengaku hamil. Padahal, pelaku sudah punya istri sah.

“Pelaku membujuh korban menghabisi dengan tangan kosong pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 18.15 WIB,” kata Dewiana, Kamis (2/4).

Ia mengatakan jasad korban telah diautopsi oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng. Korban diketahui janda asal Desa Geyer, Kabupaten Grobogan.

tidak dalam kondisi mengandung sebagaimana yang disampaikan kepada tersangka.

“Korban dari hasil Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng tidak hamil. Pembunuhan terjadi saat keduanya bersama keluar untuk mencari makan malam menggunakan motor Honda Vario,” kata dia.

Namun, di tengah jalan, kata dia, terjadi cekcok mulut yang hebat setelah korban mengaku telah hamil delapan minggu dan menuntut tersangka segera menikahinya. Padahal, tersangka sendiri sudah memiliki istri sah," kata dia.

Pelaku, kata dia, membelokkan motor ke jalan kecil di area persawahan Bulakrejo-Blontongan Sragen untuk menyelesaikan masalah dengan membunuh korban mencekik leher korban dari arah belakang dengan kuat,” paparnya.

Ia memastikan berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation (SCI), korban tewas karena mati lemas akibat sumbatan jalan napas di leher.

Kemudian pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tersangka lalu menghilangkan jejak dengan mengambil barang-barang korban dan membakarnya di area persawahan Plumbungan Karangmalang.

“Kami mendapatkan laporan adanya temuan mayat langsung olah TKP dan menangkap pelaku kurang dari 18 jam sejak laporan diterima. Tersangka berhasil diringkus di wilayah Sukodono pada Rabu (1/4) tanpa perlawanan.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Ia menambahkan atas perbuatannya, pria 35 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 atau Pasal 459 atau Pasal 466. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara. (IM).

Caption: Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (Dok.Surakartaraya.com)