Polres Karanganyar Bongkar Oplosan LPG Subsidi, Untung Rp 24 Juta Sehari

- 08 April 2026 | 11:50
IMG
Polres Karanganyar membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji subsidi. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polres Karanganyar membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji subsidi. 

Praktik tersebut dibongkar sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin, 6 April 2026. Operasi ilegal oplosan gas elpiji itu diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari.

“Kasus tersebut bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Lalu melakukan penyelidikan dan mendapati gudang penggilingan padi itu digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Senin (6/4).

Aksi pelaku itu, lanjut dia, dilakukan dengan cara suntik gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang masing-masing berinisial S, HS, dan WSP. 

“Pelaku S berasal dari Karanganyar, HS dari Surakarta, dan WSP dari wilayah Jatiyoso, Karanganyar. Ketiganya diduga menjalankan praktik pengoplosan dengan metode penyuntikan gas menggunakan selang regulator yang dimodifikasi,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, satu tabung 12 kilogram diisi dari tiga hingga empat tabung 3 kilogram. Adapun tabung 50 kilogram diisi dari sekitar 16 tabung subsidi. Selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi menjadi sumber keuntungan para pelaku.

“Untuk tabung 12 kilogram, keuntungan sekitar 68 ribu rupiah per tabung. Sedangkan tabung 50 kilogram mencapai 312 ribu rupiah,” ujar Arman.

Polisi juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam sehari, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 24 juta. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan angkanya bisa menembus sekitar Rp 750 juta.

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita 457 tabung gas, terdiri dari 268 tabung 3 kilogram, 181 tabung 12 kilogram, dan 7 tabung 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta alat timbangan yang digunakan untuk memastikan isi tabung.



Menurut Arman, praktik ini diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Para pelaku memperoleh tabung subsidi dengan membeli dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar, lalu mengumpulkannya sebelum dipindahkan ke tabung non-subsidi di dalam gudang.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IM).