Curabitur
Surakartaraya.com- Polres Karanganyar membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji subsidi.
Praktik
tersebut dibongkar sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan
Jumantono, Senin, 6 April 2026. Operasi ilegal oplosan gas elpiji itu diduga
meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari.
“Kasus tersebut
bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Lalu melakukan penyelidikan dan mendapati gudang penggilingan padi itu
digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke
tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolres
Karanganyar AKBP Arman Sahti, Senin (6/4).
Aksi pelaku
itu, lanjut dia, dilakukan dengan cara suntik gas dari tabung subsidi ke tabung
non-subsidi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang
masing-masing berinisial S, HS, dan WSP.
“Pelaku S
berasal dari Karanganyar, HS dari Surakarta, dan WSP dari wilayah Jatiyoso,
Karanganyar. Ketiganya diduga menjalankan praktik pengoplosan dengan metode
penyuntikan gas menggunakan selang regulator yang dimodifikasi,” ucap dia.
Dari hasil
pemeriksaan sementara, kata dia, satu tabung 12 kilogram diisi dari tiga hingga
empat tabung 3 kilogram. Adapun tabung 50 kilogram diisi dari sekitar 16 tabung
subsidi. Selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi menjadi sumber
keuntungan para pelaku.
“Untuk tabung
12 kilogram, keuntungan sekitar 68 ribu rupiah per tabung. Sedangkan tabung 50
kilogram mencapai 312 ribu rupiah,” ujar Arman.
Polisi juga
menemukan catatan transaksi yang menunjukkan perputaran uang dalam jumlah
besar. Dalam sehari, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 24 juta.
Jika dikalkulasikan, dalam sebulan angkanya bisa menembus sekitar Rp 750 juta.
Dalam
penggerebekan itu, aparat menyita 457 tabung gas, terdiri dari 268 tabung 3
kilogram, 181 tabung 12 kilogram, dan 7 tabung 50 kilogram. Selain itu,
diamankan pula satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta alat
timbangan yang digunakan untuk memastikan isi tabung.
Menurut Arman,
praktik ini diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Para pelaku memperoleh
tabung subsidi dengan membeli dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar,
lalu mengumpulkannya sebelum dipindahkan ke tabung non-subsidi di dalam gudang.
Polisi menjerat
para pelaku dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *