Curabitur
Surakartaraya.com- Polres Sragen telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMPN di wilayah Sragen, WAP (14), setelah insiden perkelahian di sekolahnya pada Selasa, 7 April 2026.
DTP (14) teman
sekolah korban yang terlibat dalam perkelahian tersebut ditetapkan sebagai
pelaku anak dalam kasus itu.
Kapolres Sragen
AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengemukakan korban berinisial WAP meninggal
dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh DTP di lingkungan
sekolah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.10 WIB di depan salah satu
kelas sekolah mereka.
“Kami tetapkan
satu tersangka berinisial DTP (14). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara,
pelaku melakukan kekerasan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain,” kata
Dewiana, Kamis (9/4).
Ia mengatakan
pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menendang korban. Tidak
menggunakan alat apa pun.
“Dari hasil
penyidikan, kronologi kejadian bermula saat jam pelajaran ke-6 sekitar pukul
11.00 WIB. Saat itu, kelas korban sedang ada jadwal pelajaran IPS, sedangkan
kelas pelaku ada jadwal pelajaran matematika namun jam kosong,” kata dia.
Minimnya
pengawasan guru, kata dia, pada saat itu membuat sejumlah siswa berada di luar
kelas. Dalam situasi itulah terjadi interaksi antara pelaku dan korban yang
berujung perkelahian.
Dewiana
menyebut motif kejadian diduga dipicu saling ejek spontan antara pelaku dan
korban yang berujung tantangan dan perkelahian. Namun, penyidik masih mendalami
kemungkinan adanya persoalan lain sebelum kejadian tersebut.
"Awalnya
terjadi guyonan antara pelaku anak dengan korban anak yang berbuah saling ejek
dan berakhir perkelahian antar keduanya, yang berakhir korban anak mengalami
pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya. Selanjutnya korban dibawa ke
Puskesmas Sumberlawang dan diketahui meninggal dunia," tutur
Dewiana.
Ia menambahkan
berdasarkan hasil autopsi dari tim Bidokkes Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah
menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang
menyebabkan patah tulang dasar tengkorak dan berujung pada mati lemas.
“Temuan ini dinilai sesuai dengan fakta di lapangan terkait adanya kontak fisik antara pelaku dan korban. Kami telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 anak, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti visum, hasil autopsi, dan dokumen identitas korban. Penyidik juga berencana menambah keterangan ahli dari laboratorium forensik," ungkap Dewiana.
Ia menambahkan
atas perbuatannya, pelaku anak dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C
Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP, dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai
pelaku, Dewiana mengatakan DTP tidak ditahan. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *