Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMP di Sragen

- 09 April 2026 | 21:01
IMG
Lokasi ditemukannya siswa smpn 2 yang tewas diberi garis polisi. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polres Sragen telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMPN di wilayah Sragen, WAP (14), setelah insiden perkelahian di sekolahnya pada Selasa, 7 April 2026. 

DTP (14) teman sekolah korban yang terlibat dalam perkelahian tersebut ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus itu. 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengemukakan korban berinisial WAP meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh DTP di lingkungan sekolah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.10 WIB di depan salah satu kelas sekolah mereka. 

“Kami tetapkan satu tersangka berinisial DTP (14). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan kekerasan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dewiana, Kamis (9/4).

Ia mengatakan pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menendang korban. Tidak menggunakan alat apa pun.

“Dari hasil penyidikan, kronologi kejadian bermula saat jam pelajaran ke-6 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, kelas korban sedang ada jadwal pelajaran IPS, sedangkan kelas pelaku ada jadwal pelajaran matematika namun jam kosong,” kata dia.

Minimnya pengawasan guru, kata dia, pada saat itu membuat sejumlah siswa berada di luar kelas. Dalam situasi itulah terjadi interaksi antara pelaku dan korban yang berujung perkelahian.

Dewiana menyebut motif kejadian diduga dipicu saling ejek spontan antara pelaku dan korban yang berujung tantangan dan perkelahian. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain sebelum kejadian tersebut.

"Awalnya terjadi guyonan antara pelaku anak dengan korban anak yang berbuah saling ejek dan berakhir perkelahian antar keduanya, yang berakhir korban anak mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Sumberlawang dan diketahui meninggal dunia," tutur Dewiana. 

Ia menambahkan berdasarkan hasil autopsi dari tim Bidokkes Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak dan berujung pada mati lemas. 

“Temuan ini dinilai sesuai dengan fakta di lapangan terkait adanya kontak fisik antara pelaku dan korban. Kami telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 anak, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti visum, hasil autopsi, dan dokumen identitas korban. Penyidik juga berencana menambah keterangan ahli dari laboratorium forensik," ungkap Dewiana. 

Ia menambahkan atas perbuatannya, pelaku anak dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, Dewiana mengatakan DTP tidak ditahan.  (IM)