Pengasuh Ponpes Sesalkan Intimidasi Penggeledahan, Polres Sukoharjo Bantah Sesuai SOP

- 01 November 2026 | 16:40
IMG
TKP Ponpes Hamalatul Quran Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng diiberi garis polisi. (Dok. surakartraya.com).

Surakartaraya.com- Ponpes Hamalatul Quran Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng dilakukan penggeledahan Polres Sukoharjo, Selasa (27/10) pukul 03.51 WIB.

Penggeledahan terkait kasus pembakaran warung mi dan babi yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026. Sebanyak 12 santriwati dan 4 pengasuh ponpes diamankan dibawa ke Mapolres Sukoharjo. 

“Kami menyayangkan penggeledahan tersebut disertai adanya dugaan intimidasi. Saya mempertanyakan surat penangkapan. Kronologi kejadiannya, ini berawal dari pukul 03.20 WIB,” ujar

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, Minggu (1/11) 

Ia mengatakan pda pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Kemudian sekitar pukul 10.00 atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan.

Dia mengatakan sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah Parangjoro, Sukoharjo

“Penggerebekan polisi dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo,” katanya

Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, mereka semua dipulangkan. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan kasus tersebut.

“Jadi mereka para saksi diberikan sejumlah pertanyaan. Namun dikatakannya tidak berkaitan dengan warung Mi dan Babi Tepi Sawah,” katanya.

Dia menjelaskan penggeledahan ponpes yang juga dilakukan dalam waktu bersamaan di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. 

Diyana menyebut bahwa ponpes di Karanganyar yang digeledah polisi tersebut berbeda pengelola dengan ponpes di Laban Wetan.

“Kami menyayangkan penggeledahan yang tak prosedur dan melibatkan anak-anak dibawah umur,” pungkasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan dari ponpes tersebut. Penggeledahan sudah sesuai prosedur.

“Surat penggeledahan ada juga disertai putusan pengadilan negeri. Secara formil sah. Dan ditemukan barang bukti di dalam ponpes itu. Jika itu sebagai tempat belajar, kenapa ditemukan benda-benda (berbahaya) seperti itu,” kata Andika.

Dia menyebut alasan melakukan penggeledahan di dua ponpes Desa Mojolaban, Sukoharjo dan Desa Jenawi, Karanganyar karena memang dari investigasi yang punya ponpes adalah yang bersangkutan.

“Sehingga kita dini hari itu juga melakukan penggeledahan. Karena melihat resiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober ada penyerangan anggota, maka kita melibatkan tim taktis Brimob. Dan kita lakukan penggeledahan di dalam ponpes,” kata dia.

Di ponpes Mojolaban, dia melanjutkan, ditemukan barang bukti samurai, parang, drone, dan juga ada busur panah dan anak panah serta ada tempat sasaran anak panah tersebut. 

“Tentunya kita dalami karena ini melibatkan Ponpes. Kita melibatkan Kemenag Sukoharjo. Ponpes tersebut sampai saat ini tidak terdaftar. Baik di Mojolaban dan Karanganyar,” katanya.

Setelah itu melakukan penggeledahan di Mojolaban, ia mengatakan ponpes di Karanganyar juga digeledah dibantu Polres Karanganyar. Dan ditemukan barang bukti sajam banyak, kotak peluru kosong, ada busur panah serta anak panah. 

Ia mengatakan terkait proses penggeledahan di Mojolaban ada santriwati pihak kibatkan Polwan dan RT setempat. Dari 15 orang tersebut perinciannya 10 anak dibawah umur dan 5 dewasa.

“Polwan kita kerahkan untuk pendampingan. Dan kita bawa ke Mapolres Sukoharjo, dampingi UPTD PPA. Semuanya itu selama pemeriksaan didampingi UPTD PPA,” kata dia.

Bakan UPTD PPA, kata dia, berikan pelayanan kesehatan, makanan dan semua dikasih makan. Proses pemulangan santriwati pada sore hari jelang magrib dipulangkan dengan dilawal UPTD PPA dan orang tua wali karena bawah umur. 

“Intinya kita lakukan sudah sesuai SOP. Kami berikan makan dan Proses pemulangan santriwati pada sore hari jelang magrib dipulangkan dengan dilawal UPTD PPA dan orang tua wali karena bawah umur,” imbuhnya. (IM)

Berita Terkait