Pemkot Berikan Sanksi Potong Gaji ASN Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto

- 10 Maret 2026 | 15:47
IMG
Eks pembalap F1 Rio Haryanto. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memberikan sanksi ASN berinisial A, yang menyebar data pribadi surat pengantar nikah milik eks pembalap F1 Rio Haryanto.

Sanksi berupa potong gaji 5 persen selama 9 bulan berlaku mulai 2 April 2026.

“Keputusan saksi sedang berat tersebut sudah final dan ASN inisial A sudah menerima sanksi tersebut tanpa ada banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono, Senin (9/3).

Ia mengatakan keputusan sanksi sudah serahkan pada hari Jumat tanggal 6 Maret kemarin.

Dia mengatakan sesuai keputusan sanksi, berlaku 15 hari setelah putusan keluar atau tanggal 2 April 2026. Sampai 9 bulan kedepan atau Desember 2026.

“ASN berinisial A tersebut sekarang bertugas di Satpol PP Solo. Waktu kejadian Agustus 2024, alasan mengupload di story Instagram data pribadi itu karena merasa bangga telah melayani sosok publik figur saat bertugas di Kelurahan Penumping,” paparnya.

Saat di upload di story Instagram itu, kata dia, di screenshot oleh temannya dan menyebarluaskan pada 2026 hingga viral di medsos.

Ia mengatakan evaluasi kedepan, pasca kejadian ini pihaknya akan turun langsung ke wilayah-wilayah termasuk di kelurahan atau simpul-simpul pelayanan. 

“Langkah itu untuk memastikan bahwa tidak hanya kecukupan sumber daya secara kuantitas yang kita kedepankan, tapi secara kualitas pun juga akan kita beri pemahaman soal data penting,” tandasnya. (IM).