Curabitur
Surakartaraya.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memberikan sanksi ASN berinisial A, yang menyebar data pribadi surat pengantar nikah milik eks pembalap F1 Rio Haryanto.
Sanksi berupa
potong gaji 5 persen selama 9 bulan berlaku mulai 2 April 2026.
“Keputusan
saksi sedang berat tersebut sudah final dan ASN inisial A sudah menerima sanksi
tersebut tanpa ada banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono, Senin (9/3).
Ia mengatakan
keputusan sanksi sudah serahkan pada hari Jumat tanggal 6 Maret kemarin.
Dia mengatakan
sesuai keputusan sanksi, berlaku 15 hari setelah putusan keluar atau tanggal 2
April 2026. Sampai 9 bulan kedepan atau Desember 2026.
“ASN berinisial
A tersebut sekarang bertugas di Satpol PP Solo. Waktu kejadian Agustus 2024,
alasan mengupload di story Instagram data pribadi itu karena merasa bangga
telah melayani sosok publik figur saat bertugas di Kelurahan Penumping,”
paparnya.
Saat di upload
di story Instagram itu, kata dia, di screenshot oleh temannya dan
menyebarluaskan pada 2026 hingga viral di medsos.
Ia mengatakan
evaluasi kedepan, pasca kejadian ini pihaknya akan turun langsung ke
wilayah-wilayah termasuk di kelurahan atau simpul-simpul pelayanan.
“Langkah itu
untuk memastikan bahwa tidak hanya kecukupan sumber daya secara kuantitas yang
kita kedepankan, tapi secara kualitas pun juga akan kita beri pemahaman soal
data penting,” tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *