Curabitur
Surakartaraya.com- Satresnarkoba Polresta Surakarta menggerebek rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja oleh penghuninya.
Atas kejadian
tersebut satu orang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21) diamankan
polisi
Rumah yang
beralamat di Jalan Duku No. 09 RT 02/RW 12, Kelurahan Kerten Kecamatan
Laweyan Solo tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi,
setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah
tersebut.
“Kami bergerak
cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan
pendalaman,” ujar
Kasat
Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (7/4).
Dia mengatakan
pihaknya menindaklanjuti dan Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah.
“Kami Melakukan
penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan tanaman ganja yang ditanam
secara sengaja di dalam pot,” katanya.
Ia mengatakan
barang bukti diamankan berupa tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam
pot. Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga
berupaya membudidayakan.
“Kami juga
temukan satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk perawatan
tanaman, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas
pembelian narkotika,” kata dia.
Dari hasil
interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian
secara online dalam bentuk ganja kering. Selanjutnya, ganja itu ditanam hingga
tumbuh menjadi tanaman.
“Tersangka
telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan atau pemasok di balik pembelian ganja tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan
atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal
111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *