Nekat Tanam Ganja di Pot, Pemuda Solo Ini Ditangkap Polisi

- 08 April 2026 | 13:03
IMG
Ilstrasi, seorang pria menanam ganja di rumah. (Dok. AI)

Surakartaraya.com- Satresnarkoba Polresta Surakarta menggerebek rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja oleh penghuninya.

Atas kejadian tersebut satu orang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21) diamankan polisi 

Rumah yang beralamat di Jalan Duku No. 09 RT 02/RW 12, Kelurahan Kerten  Kecamatan Laweyan Solo tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan pendalaman,” ujar 

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (7/4).

Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti dan Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah.

“Kami Melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan tanaman ganja yang ditanam secara sengaja di dalam pot,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti diamankan berupa tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berupaya membudidayakan.

“Kami juga temukan satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk perawatan tanaman, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian narkotika,” kata dia.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara online dalam bentuk ganja kering. Selanjutnya, ganja itu ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman. 

“Tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik pembelian ganja tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (IM).