Curabitur
Surakartaraya.com- Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus
penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri,
Kecamatan Wonosegoro, yang dituduh mencuri celana dalam. Pelaksana Tugas (Plt)
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menguraikan kronologi kejadian
tersebut.
"Dari
hasil penyelidikan, kami telah mengumpulkan informasi mengenai kekerasan yang
dialami korban oleh sejumlah warga yang ditangkap. Korban dituduh mengambil
pakaian dalam milik warga setempat, yang menjadi awal dari kejadian ini,"
ungkap Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024) siang.
Budi
melanjutkan, korban dipanggil oleh warga. Pada hari pertama, korban dipanggil
ke rumah ketua RT, namun ia tidak mengakui tuduhan tersebut. Pada hari kedua,
ia dipanggil lagi ke rumah salah satu tersangka, Suhada.
"Di
sinilah kekerasan dan penganiayaan terjadi. Seperti yang sudah disebutkan, ada
yang memukul, menendang, dan menjepit jari kaki korban dengan tang,"
jelasnya.
Menurut
informasi dari masyarakat di Desa Banyusri, korban diketahui telah melakukan
pencurian beberapa kali sebelumnya. Dalam kejadian-kejadian sebelumnya, ketika
ketahuan mencuri, ia diminta membuat surat pernyataan oleh perangkat desa.
"Anak
ini pernah mencuri uang dan handphone, namun masalah itu sudah diselesaikan
secara kekeluargaan," tambahnya.
"Bulan
November (2024), anak ini melakukan pencurian celana dalam milik warga,
sehingga setelah ketahuan, ia dipanggil oleh ketua RT. Karena korban tetap
tidak mengakui, ia dipanggil ke rumah Suhada pada hari berikutnya,"
imbuhnya.
Dari
keterangan sejumlah tersangka, korban pada saat itu mengaku telah melakukan
pencurian. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap
anak ketua RT dan anak asuh Suhada, yang membuat warga marah dan menghakimi
korban.
Ketika
ditanya dalam konferensi pers, tersangka Agus mengungkapkan bahwa saat
diinterogasi di rumah Suhada, korban mengaku telah mencuri handphone dan celana
dalam milik warga di lingkungan RT-nya. Agus, yang juga ketua RT, mengaku
menampar pipi korban dua kali, di mana satu dihalangi oleh Suhada.
"Kena
pipi sebelah kanan," ujarnya.
Sementara
itu, tersangka Suhada menyatakan bahwa ia terpancing emosi setelah mendengar
pengakuan korban yang melecehkan anak asuhnya. Ia mengaku menampar korban empat
kali di pipi.
"Setelah
saya mendengar dia menjamah anak yatim yang saya asuh, saya tampar, Pak, empat
kali," katanya, seperti dilansir dari detik.com.
Setelah
itu, Suhada juga mengaku menghalangi korban dengan kakinya.
"Katanya
saya dituduh menginjak pahanya. Supaya tidak banyak massa yang masuk,"
tambahnya.
Beberapa
tersangka lainnya juga mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban,
dengan cara memukul, menampar, dan menendang, serta ada yang menjepit jari kaki
korban menggunakan tang.
Your email address will not be published. Required fields are marked *