Kronologi Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali

- 18 Desember 2024 | 08:00
IMG
sumber kompas.com

Surakartaraya.com- Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, yang dituduh mencuri celana dalam. Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menguraikan kronologi kejadian tersebut.

 

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengumpulkan informasi mengenai kekerasan yang dialami korban oleh sejumlah warga yang ditangkap. Korban dituduh mengambil pakaian dalam milik warga setempat, yang menjadi awal dari kejadian ini," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024) siang.

 

Budi melanjutkan, korban dipanggil oleh warga. Pada hari pertama, korban dipanggil ke rumah ketua RT, namun ia tidak mengakui tuduhan tersebut. Pada hari kedua, ia dipanggil lagi ke rumah salah satu tersangka, Suhada.

 

"Di sinilah kekerasan dan penganiayaan terjadi. Seperti yang sudah disebutkan, ada yang memukul, menendang, dan menjepit jari kaki korban dengan tang," jelasnya.

 

Menurut informasi dari masyarakat di Desa Banyusri, korban diketahui telah melakukan pencurian beberapa kali sebelumnya. Dalam kejadian-kejadian sebelumnya, ketika ketahuan mencuri, ia diminta membuat surat pernyataan oleh perangkat desa.

 

"Anak ini pernah mencuri uang dan handphone, namun masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

 

"Bulan November (2024), anak ini melakukan pencurian celana dalam milik warga, sehingga setelah ketahuan, ia dipanggil oleh ketua RT. Karena korban tetap tidak mengakui, ia dipanggil ke rumah Suhada pada hari berikutnya," imbuhnya.

 

Dari keterangan sejumlah tersangka, korban pada saat itu mengaku telah melakukan pencurian. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak ketua RT dan anak asuh Suhada, yang membuat warga marah dan menghakimi korban.

 

Ketika ditanya dalam konferensi pers, tersangka Agus mengungkapkan bahwa saat diinterogasi di rumah Suhada, korban mengaku telah mencuri handphone dan celana dalam milik warga di lingkungan RT-nya. Agus, yang juga ketua RT, mengaku menampar pipi korban dua kali, di mana satu dihalangi oleh Suhada.

 

"Kena pipi sebelah kanan," ujarnya.

 

Sementara itu, tersangka Suhada menyatakan bahwa ia terpancing emosi setelah mendengar pengakuan korban yang melecehkan anak asuhnya. Ia mengaku menampar korban empat kali di pipi.

 

"Setelah saya mendengar dia menjamah anak yatim yang saya asuh, saya tampar, Pak, empat kali," katanya, seperti dilansir dari detik.com.

 

Setelah itu, Suhada juga mengaku menghalangi korban dengan kakinya.

 

"Katanya saya dituduh menginjak pahanya. Supaya tidak banyak massa yang masuk," tambahnya.

 

Beberapa tersangka lainnya juga mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menampar, dan menendang, serta ada yang menjepit jari kaki korban menggunakan tang.