Curabitur
Surakartaraya.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia mengatakan
penyidik Kejari Solo mendesak agar penyidik Kejari gerak cepat untuk
meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Semoga
pada Januari 2026 perkaranya sudah pada tahap penyidikan dan telah menetapkan
tersangka," kata Boyamin, Jumat (19/12).
Dia meyakini
perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi setelah penyidik menyita
barang bukti (BB) berupa uang Rp 320,7 juta dari salah satu saksi yang telah
diperiksa.
"Dengan
penyitaan BB tersebut, kami yakin penyidik telah mempunyai alat bukti
yang cukup untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka," katanya.
Meski telah ada
saksi yang mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil korupsi,
hal itu, kata Boyamin, tidak menghapus tindak pidananya.
"Ini
mengacu pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi," tandasnya.
Boyamin
memberikan dukungan penuh kepada penyidik Kejari yang mengusut kasus ini,
karena 10 tahun lebih perkara korupsi yang di Kota Solo hampir tidak tersentuh
oleh hukum.
"Kami
melihat sudah 10 tahun lebih, pihak kejaksaan tidak menangani kasus korupsi.
Hal ini bisa jadi karena pimpinannya pada waktu ini menurut versi saya
menangani kasus yang minimalis. Atau memang ada faktor kekuasaan atau
kewenangan politik yang mempengaruhi sehingga tidak ada penanganan korupsi pada
waktu itu," tegasnya.
Ia menambahkan
pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika nanti pada awal 2026 penyidik
Kejari tidak segera menetapkan tersangka, MAKI bakal mengajukan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *