Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI, MAKI Desak Kejari Solo Segera Tetapkan Tersangka

- 19 Desember 2025 | 09:37
IMG
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia mengatakan penyidik Kejari Solo mendesak agar penyidik Kejari gerak cepat untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. 

"Semoga pada Januari 2026 perkaranya sudah pada tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Boyamin, Jumat (19/12).

Dia meyakini perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi setelah penyidik menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp 320,7 juta dari salah satu saksi yang telah diperiksa. 

"Dengan penyitaan BB tersebut, kami yakin penyidik telah  mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka," katanya.

Meski telah ada saksi yang mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil korupsi, hal itu, kata Boyamin, tidak menghapus tindak pidananya. 

"Ini mengacu pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Boyamin memberikan dukungan penuh kepada penyidik Kejari yang mengusut kasus ini, karena 10 tahun lebih perkara korupsi yang di Kota Solo hampir tidak tersentuh oleh hukum.

"Kami melihat sudah 10 tahun lebih, pihak kejaksaan tidak menangani kasus korupsi. Hal ini bisa jadi karena pimpinannya pada waktu ini menurut versi saya menangani kasus yang minimalis. Atau memang ada faktor kekuasaan atau kewenangan politik yang mempengaruhi sehingga tidak ada penanganan korupsi pada waktu itu," tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika nanti pada awal 2026 penyidik Kejari tidak segera menetapkan tersangka, MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (IM)