Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula, Ini Alasannya

- 17 Februari 2026 | 16:19
IMG
Presiden ke-7 Jokowi. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju dengan usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019.

“Itu bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” ujar Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Senin (16/2).

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. 

“Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” katanya.

Ia menambahkan, jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi, maka pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan tertutup di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta belum lama ini.

Wacana pengembalian UU KPK kembali mencuat setelah Abraham Samad menyampaikan pandangannya kepada Presiden Prabowo. Menurut Abraham, revisi UU KPK pada 2019 membuat kewenangan lembaga antirasuah itu berkurang dan posisinya melemah.

“Saya bilang, kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji lagi,” tandasnya. (IM).