Curabitur
Surakartaraya.com- Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju dengan usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019.
“Itu bagus.
Karena itu dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” ujar Jokowi
di Stadion Manahan, Solo, Senin (16/2).
Jokowi juga
menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Direvisi, tapi
saya tidak tanda tangan,” katanya.
Ia menambahkan,
jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi, maka pelaksanaannya tinggal
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai
ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham menyampaikan usulan tersebut dalam
pertemuan tertutup di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta belum lama ini.
Wacana
pengembalian UU KPK kembali mencuat setelah Abraham Samad menyampaikan
pandangannya kepada Presiden Prabowo. Menurut Abraham, revisi UU KPK pada 2019
membuat kewenangan lembaga antirasuah itu berkurang dan posisinya melemah.
“Saya bilang,
kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji
lagi,” tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *