Curabitur
Surakartaraya.com - Satlantas Polresta Surakarta memastikan kesiapan menjalankan instruksi Kakorlantas Polri terkait penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) yang akan diberlakukan secara tegas mulai awal tahun 2027.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Dhayita Daneswari mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Korlantas Polri dalam mewujudkan transportasi logistik yang aman dan berkeselamatan.
“Penanganan kendaraan ODOL menjadi bagian penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan,” kata Dhayita, Minggu (7/6).
Dia akan mengedepankan langkah sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pengemudi angkutan barang di tingkat daerah.
Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari perusahaan angkutan, pengusaha logistik, sopir truk hingga instansi pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar para pemilik kendaraan memahami aturan dimensi dan kapasitas muatan sesuai ketentuan.
Menurut Dhayita, kendaraan ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. “Keselamatan menjadi prioritas utama. Kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi sangat berisiko, baik terhadap pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang di wilayah Solo.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral akan diperkuat guna mendukung program nasional menuju Indonesia bebas ODOL. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *