Curabitur
Surakartaraya.com- Terdakwa SAH (22), ibu pelaku pembuang bayi telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Asmudi, didampingi hakim anggota Nurjusni dan Arif
Budi Cahyono. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan total lima orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian
peristiwa, termasuk suami terdakwa, AD.
Usai
persidangan, AD mengaku telah berupaya bertanggung jawab dengan menikahi SAH.
Ia menyebut pernikahan tersebut dilangsungkan pada 24 Januari lalu, tidak lama
setelah kasus mencuat ke publik.
“Saya sudah
bertanggung jawab menikahi. Pernikahan sudah dilaksanakan tanggal 24 Januari
2026,” ujarnya AD.
Ia mengaku
drinya baru mengetahui peristiwa pembuangan bayi tersebut setelah kejadian
berlangsung. Ia mengaku mendapat kabar dari pihak lain sehari setelah peristiwa
itu terjadi.
“Saya tahunya
setelah kejadian. Satu hari setelah itu baru dikabari,” katanya.
Terkait
hubungan dengan terdakwa, AD menyebut keduanya telah menjalin hubungan asmara
selama kurang lebih dua tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kondisi
kehamilan SAH sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Kalau soal
hamil saya tidak tahu. Setahu saya hanya telat haid saja. Bahkan seminggu
sebelum kejadian, dia sempat bilang sudah tidak apa-apa,” kata dia.
Kasa hukum
terdakwa, Asri Purwanti, menilai perkara ini tidak lepas dari fenomena
pergaulan remaja yang berujung pada hubungan di luar nikah hingga menyebabkan
kehamilan yang tidak diinginkan.
“Kasus ini
berangkat dari hubungan yang kebablasan, yang kemudian menimbulkan kehamilan
tidak diinginkan dan berujung pada peristiwa ini,” kata Asri.
Dalam sidang
kedua ini, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan langsung mengikuti agenda
pemeriksaan saksi. Asri juga menyoroti kehadiran AD yang kini telah menikahi
terdakwa, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab moral.
Namun demikian,
di hadapan majelis hakim, Asri menegaskan pentingnya memastikan bahwa
pernikahan tersebut benar-benar dilandasi itikad baik, bukan sekadar upaya
menghindari jerat hukum.
“Saya tegaskan
dalam persidangan, apakah pernikahan ini benar-benar tulus dan bertanggung
jawab, atau hanya untuk menghindari proses hukum,” tegasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *