Ibu Pembuang Bayi Hingga Tewas Jalani Sidang, JPU Hadirkan 5 Saksi

- 02 April 2026 | 08:46
IMG
Suami terdakwa AD jadi saksi persidangan di PN Solo, Rabu (1/4). (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Terdakwa SAH (22), ibu pelaku pembuang bayi telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asmudi, didampingi hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan total lima orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk suami terdakwa, AD.

Usai persidangan, AD mengaku telah berupaya bertanggung jawab dengan menikahi SAH. Ia menyebut pernikahan tersebut dilangsungkan pada 24 Januari lalu, tidak lama setelah kasus mencuat ke publik.

“Saya sudah bertanggung jawab menikahi. Pernikahan sudah dilaksanakan tanggal 24 Januari 2026,” ujarnya AD.

Ia mengaku drinya baru mengetahui peristiwa pembuangan bayi tersebut setelah kejadian berlangsung. Ia mengaku mendapat kabar dari pihak lain sehari setelah peristiwa itu terjadi. 

“Saya tahunya setelah kejadian. Satu hari setelah itu baru dikabari,” katanya.

Terkait hubungan dengan terdakwa, AD menyebut keduanya telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kondisi kehamilan SAH sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Kalau soal hamil saya tidak tahu. Setahu saya hanya telat haid saja. Bahkan seminggu sebelum kejadian, dia sempat bilang sudah tidak apa-apa,” kata dia.

Kasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menilai perkara ini tidak lepas dari fenomena pergaulan remaja yang berujung pada hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

“Kasus ini berangkat dari hubungan yang kebablasan, yang kemudian menimbulkan kehamilan tidak diinginkan dan berujung pada peristiwa ini,” kata Asri.

Dalam sidang kedua ini, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan langsung mengikuti agenda pemeriksaan saksi. Asri juga menyoroti kehadiran AD yang kini telah menikahi terdakwa, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab moral.

Namun demikian, di hadapan majelis hakim, Asri menegaskan pentingnya memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar dilandasi itikad baik, bukan sekadar upaya menghindari jerat hukum.

“Saya tegaskan dalam persidangan, apakah pernikahan ini benar-benar tulus dan bertanggung jawab, atau hanya untuk menghindari proses hukum,” tegasnya. (IM).