Curabitur
Surakartaraya.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karanganyar membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Satu orang
berinisial TG diamankan, yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan
mengamankan barang bukti seribuan butir obat terlarang.
Wakapolres
Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman
Sahti, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5).
Penangkapan ini
merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan
berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda di
Karanganyar.
“Tersangka TG
menjalankan aksinya dengan modus operandi yang klasik namun merusak, yakni
menjual obat keras tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi,” ujar
Miftakhul, Rabu (13/5).
Ia mengatakan
barang bukti disita merupakan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan total
jumlah 1.071 butir.
Tersangka TG
ini, kata dia, melaksanakan kegiatannya dengan menjual obat keras tersebut
kepada orang lain.
“Berdasarkan
perannya, tersangka TG bisa kita kategorikan sebagai seorang bandar,” kata dia.
Ia mengatakan
Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut “obat koplo” di kalangan jalanan ini,
seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter yang ketat. Namun, di
tangan TG, obat tersebut justru diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.
“Edukasi
mengenai bahaya laten dari konsumsi Trihexyphenidyl jika tidak sesuai
peruntukannya berbahaya,” katanya.
Ia mengatakan
secara medis, obat ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan pasien Parkinson
atau sebagai anti-tremor. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis tertentu oleh
orang sehat, efeknya bisa sangat fatal.
“Obat ini masuk kategori berbahaya karena menyebabkan ketergantungan dan mampu mengubah kesadaran penggunanya,” kata dia.
Ia mengatakan
salah satu efek sampingnya adalah mengubah kepribadian secara drastis.
Penyalahgunaan obat ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di
wilayah hukum Karanganyar.
“Yang biasanya
penakut, setelah makan obat ini bisa menjadi pemberani secara abnormal. Karena
itu, obat ini juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan di
jalanan,” tambahnya.
Atas
perbuatannya, tersangka TG kini harus mendekam di sel tahanan Polres
Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat
dengan Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. Undang-undang ini merupakan aturan komprehensif yang
memperketat pengawasan terhadap sediaan farmasi, ancaman hukuman 12 tahun,”
pungkasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *