Dijaga Puluhan Aparat, Pengadilan Negeri Kota Solo Eksekusi Bangunan di Kratonan

- 17 Desember 2025 | 17:38
IMG
Pengadilan Negeri Kota Solo melakukan eksekusi di Kratonan Solo. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Rabu (17/12).

Tanah yang dieksekusi tersebut merupakan merupakan sengketa tanah terkait warisan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan menempuh seluruh tahapan hukum hingga Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi dijaga puluhan aparat keamanan gabungan. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun kuasa hukumnya. 

“Saya sampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Panitera PN Surakarta Sutanto, Rabu (17/12).

Ia mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023. Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding melalui perkara nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg tertanggal 20 Desember 2023. 

Serta dimenangkan oleh penggugat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 229/S/ID.K/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024.

“Perkara ini adalah sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding, penggugat memang kalah. Namun pada tingkat kasasi, penggugat dimenangkan. Dalam putusan kasasi tersebut terdapat diktum yang bersifat penghukuman, sehingga wajib dilaksanakan melalui eksekusi,” jelas Sutanto.

Putusan tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak lagi memiliki alasan hukum untuk ditunda. Terlebih, seluruh upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh termohon eksekusi telah diputus dan tidak mengubah substansi putusan.

Sutanto memaparkan, selama proses menuju eksekusi, pihak termohon telah mengajukan bantahan sebanyak dua kali. Bantahan pertama dengan nomor 27 Tahun 2025 diputus pada 17 April 2025 dengan amar tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi syarat formil. 

Bantahan kedua dengan nomor 105 Tahun 2025 diputus pada 20 Oktober 2025 dan dinyatakan ditolak.

“Bantahan pertama tidak diterima, bantahan kedua ditolak karena dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan. Artinya, secara hukum tidak ada lagi hambatan,” tegasnya. (IM).