Curabitur
Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Rabu (17/12).
Tanah yang
dieksekusi tersebut merupakan merupakan sengketa tanah terkait warisan yang
telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan menempuh seluruh tahapan hukum
hingga Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi dijaga
puluhan aparat keamanan gabungan. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif
tanpa perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun kuasa
hukumnya.
“Saya sampaikan
bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan sesuai dengan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Panitera PN Surakarta Sutanto, Rabu (17/12).
Ia mengatakan
eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata nomor
140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023. Putusan itu kemudian
diperkuat di tingkat banding melalui perkara nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg
tertanggal 20 Desember 2023.
Serta
dimenangkan oleh penggugat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor
229/S/ID.K/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024.
“Perkara ini
adalah sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding, penggugat memang
kalah. Namun pada tingkat kasasi, penggugat dimenangkan. Dalam putusan kasasi
tersebut terdapat diktum yang bersifat penghukuman, sehingga wajib dilaksanakan
melalui eksekusi,” jelas Sutanto.
Putusan
tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak lagi
memiliki alasan hukum untuk ditunda. Terlebih, seluruh upaya hukum lanjutan
yang diajukan oleh termohon eksekusi telah diputus dan tidak mengubah substansi
putusan.
Sutanto
memaparkan, selama proses menuju eksekusi, pihak termohon telah mengajukan
bantahan sebanyak dua kali. Bantahan pertama dengan nomor 27 Tahun 2025 diputus
pada 17 April 2025 dengan amar tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi
syarat formil.
Bantahan kedua
dengan nomor 105 Tahun 2025 diputus pada 20 Oktober 2025 dan dinyatakan
ditolak.
“Bantahan
pertama tidak diterima, bantahan kedua ditolak karena dalil-dalilnya tidak
dapat dibuktikan. Artinya, secara hukum tidak ada lagi hambatan,” tegasnya.
(IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *