Curabitur
Surakartaraya.com- KGPH Purboyo mendatangi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Balai Kota Solo untuk rekam data E-KTP untuk berganti nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Kamis (12/2).
Proses rekam
data dan pengambilan KTP baru itu berlangsung 30 menit sampai meninggalkan
lokasi. Kedatangan KGPH Purboyo disambut petugas Dispendukcapil Kota Surakarta.
Di sana Purboyo diarahkan menuju ruang untuk ganti foto KTP elektronik dan
aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
"Saya
datang ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus
kependudukan," kata Purbaya, Kamis (12/2).
Ia menegaskan
bahwa semua warga negara berhak untuk mengurus kependudukan.
"Semua
warga negara berhak mengurus kependudukan," pungkasnya
Kepala
Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno mengatakan proses hukum yang masih
berjalan tidak mengganggu proses penggantian nama Gusti Purboyo menjadi Sri
Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
“Jadi proses
hukum yang masih berjalan tidak mengganggu proses penggantian nama Gusti
Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Agung.
Ia mengatakan
alasannya penggantian nama tersebut dilaksanakan karena sudah ada putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pasal 7
huruf 1 UU No 30 Tahun 2014 di mana administrasi pemerintahan diatur bahwa
pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *