Curabitur
Surakartaraya.com- Pemkab Boyolali memberhentikan sementara oknum camat Boyolali berinisial D, yang diduga mengirim video telanjang kepada mantan karyawannya, TA (19) dari jabatannya.
“Sebelum diberhentikan dari jabatan camat, D telah dipanggil dan diperiksa terkait perkaranya. Itu bagian mekanisme organisasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, Selasa (14/7).
Dia menegaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Agus Irawan pemberhentian jabatan camat D berlaku pada Senin (13/7).
"Jadi per hari ini tanggal 13 Juli kita lakukan pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Itu berdasarkan SK Bupati Agus Irawan,” katanya.
Dia menambahkan, pemberhentian sementara D untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat.
"Sikap Pak Bupati ini juga merespons media sosial untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat," ujarnya.
Syawalludin juga mengatakan, telah menyerahkan SK pemberhentian sementara terhadap D.
"Hari ini sudah kita serahkan SK-nya. Jam 9 kita periksa kemudian SK sudah kita sampaikan yang bersangkutan," katanya.
"Artinya saudara oknum ini sudah tidak lagi menjabat Camat Boyolali karena dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi dari Inspektorat," sambungnyaa.
Pemberhentian sementara tersebut katanya sebagai tahapan prosedural. D tetap akan mendapatkan hukukan disiplin pegawai.
"Kita tetap memberikan hukuman disiplin. Sehingga ini menjadi langkah-langkah awal tahapan prosedur yang diperintahkan terkait dengan hukuman disiplin," kata Syawalludin.
Kuasa hukum D, Joko Mardianto, mengatakan D sudah menerima surat keputusan pemberhentian sementara dari Bupati Boyolali. Surat pemberhentian itu diterima D pada pukul 12.00.
Meski demikian,
katanya dari awal D sudah mempersiapkan surat pengunduran dirinya dari camat.
Tapi karena ada pemeriksaan Inspektorat, surat pengunduran dirinya belum sempat
diserahkan kepada Bupati. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *