Curabitur
Surakartaraya.com- Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono (PB) XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, melayangkan surat somasi (teguran) kepada perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH).
Somasi tersebut
ditujukan kepada yang mewakili LDA KSH yakni, Ketua LDA GKR Koes Moertiyah
Wandansari atau Gusti Moeng
Somasi berisi
perintah untuk segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik Keraton
Surakarta (Solo) Hadiningrat ke tempat semula.
Selain itu,
perintah untuk mengosongkan kawasan Keraton Solo yang disebut dikuasai tanpa
hak dalam waktu 2x24 jam.
“Apabila surat
somasi kepada perkumpulan LDA tersebut diabaikan, maka pihkanya melalui Bebadan
Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan menempuh jalur hukum
tegas.”
“Baik secara
pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik Keraton
Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun perdata atas perbuatan melawan hukum,”
tulis keterangan resmi yang diterima, Jumat (21/8).
Terkait hal
itu, Rumbay mengatakan somasi tersebut akan segera dilayangkan pada Sabtu
(22/8).
“Mulai besok
somasi akan dikirimkan,” ujar Rumbay, Jumat (21/8).
Dia mengecam
keras tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka milik Keraton Solo berupa
Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang disebutnya dilakukan secara
sepihak oleh oknum LDA.
Tindakan
pemindahan dan penguasaan tanpa izin tersebut dinilainya melanggar tradisi,
adat istiadat, dan filosofi leluhur (Paugeran) yang telah menjadi aturan tidak
tertulis.
Serta peraturan
tertulis atau ketentuan khusus (Angger) yang telah diwariskan secara
turun-temurun dan berlaku sejak PB II hingga PB XIV Purboyo.
“PB XIV Purboyo
yang saat ini berkuasa dan memerintah sebagai Sri Susuhunan atau Raja adalah
pemimpin utama yang memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan
adat dalam masyarakat hukum adat di Keraton Solo,” pungkasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *