Curabitur
Surakartaraya.com- Bareskrim Polri terus mengakselerasi penanganan kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik bergerak cepat dan terukur untuk membongkar perkara yang merugikan banyak pihak tersebut.
“Tim penyidik
telah memeriksa dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai
saksi,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4).
Pemeriksaan
tersebut menjadi bagian dari upaya mendalami aliran dana serta memperkuat
konstruksi hukum dalam perkara DSI.
Tidak berhenti
di situ, mantan Kapolresta Solo itu juga memimpin langsung gelar perkara untuk
menentukan tersangka tambahan. Hasilnya, penyidik menetapkan satu tersangka
baru berinisial AS yang merupakan eks direktur sekaligus founder PT DSI periode
2018–2024. Penetapan ini melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni TA (TA),
ARL, dan MY (MY).
Ditegaskan,
fokus utama penyidikan tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada
upaya pemulihan kerugian korban. Ia memastikan timnya menggencarkan proses
asset tracing dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan serta Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Ade,
langkah ini bertujuan untuk menemukan, mengidentifikasi, hingga mengamankan
aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kami ingin
memastikan aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diamankan sebagai
barang bukti sekaligus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, Ade
Safri juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban guna mempercepat proses restitusi bagi para
korban. Sejak 1 April 2026, korban dapat mengajukan permohonan restitusi
melalui kanal resmi yang telah disiapkan LPSK.
Langkah
tersebut menjadi bagian dari komitmen Bareskrim untuk memberikan keadilan tidak
hanya melalui proses pidana. Tetapi juga melalui pemulihan kerugian finansial
korban.
Disisi lain,
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang
berjalan. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan
penanganan kasus berjalan efektif, termasuk dalam aspek penelusuran aset dan
pengembalian dana lender. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *