Bareskrim Polri Periksa Dua Figur Publik Kasus PT DSI

- 11 April 2026 | 17:56
IMG
Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada paravwartawan terkait pemeriksaan dua publik figur Kasus PT DSI. (Dok. Istimewa)

Surakartaraya.com- Bareskrim Polri terus mengakselerasi penanganan kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik bergerak cepat dan terukur untuk membongkar perkara yang merugikan banyak pihak tersebut.

“Tim penyidik telah memeriksa dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4). 

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendalami aliran dana serta memperkuat konstruksi hukum dalam perkara DSI.

Tidak berhenti di situ, mantan Kapolresta Solo itu juga memimpin langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka tambahan. Hasilnya, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AS yang merupakan eks direktur sekaligus founder PT DSI periode 2018–2024. Penetapan ini melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni TA (TA), ARL, dan MY (MY).

Ditegaskan, fokus utama penyidikan tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian korban. Ia memastikan timnya menggencarkan proses asset tracing dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Ade, langkah ini bertujuan untuk menemukan, mengidentifikasi, hingga mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. 

“Kami ingin memastikan aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diamankan sebagai barang bukti sekaligus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Ade Safri juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mempercepat proses restitusi bagi para korban. Sejak 1 April 2026, korban dapat mengajukan permohonan restitusi melalui kanal resmi yang telah disiapkan LPSK.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bareskrim untuk memberikan keadilan tidak hanya melalui proses pidana. Tetapi juga melalui pemulihan kerugian finansial korban.

Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus berjalan efektif, termasuk dalam aspek penelusuran aset dan pengembalian dana lender. (IM).