Curabitur
Surakartaraya.com, Sukoharjo- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi
tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir
mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan
kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.
Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo
saat konferensi pers pada Minggu (2/11/2025) sore.
Kasus bermula
dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim
Polri pada Rabu (29/10) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas
mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki,
Kabupaten Sukoharjo.
“Kami
menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga
sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg
bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Dari hasil
observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung
LPG 3 kg bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan
ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran
5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Penindakan
dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan
para pelaku terbilang terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung 3 kg bersubsidi,
lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.
Uniknya, proses
pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk
mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.
Untuk mengisi
penuh satu tabung 50 kg, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu
3 jam. Sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama sekitar 1 jam.
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi.
Tiga Tersangka
dan Satu Pemodal Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka
masing-masing: (R) koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan.(T) pengatur
bahan baku dan pencatat keuangan.( A) eksekutor alias “dokter” yang melakukan
penyuntikan gas.
Tersangka R
mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik
gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu
tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.
Barang Bukti
dan Pasal yang Dikenakan Dalam operasi tersebut, polisi menyita:1.697 tabung
gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50
selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up
berbagai merek.
Para tersangka
dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu,
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa
Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap
langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung
sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami
mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap
segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika
tidak, dipastikan palsu,” tegasnya.
Taufiq
menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY
dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi
LPG bersubsidi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *