Curabitur
Surakartaraya.com, Sukoharjo- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres
Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo
mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang
pengguna narkotika berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di sebuah kamar
mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kecamatan Kartasura, pada Minggu
(19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil
penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa
satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik
klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” terang AKP Ari, Senin (03/11/2025).
Dari hasil
pemeriksaan, lanjut AKP Ari, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut
dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan
langsung oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba
Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW
di wilayah Kartasura.
“Setelah kami
lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat sekitar 0,93
gram beserta plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang
merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya,” jelasnya.
Kepada petugas,
NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk
diedarkan kembali. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan
residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri
Surakarta.
“Pelaku ini
bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat
ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk
proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara maksimal 20 tahun.
AKP Ari Widodo menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *