PB XIV Hangabehi Pasang Baliho Kukuhkan Raja Baru, PB XIV Purbaya Ambil Langkah Hukum

- 09 Juni 2026 | 19:26
IMG
Baliho bergambar SISKS Paku Buwono XIV Hangabehi terpantau di salah satu titik Kota Solo. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Baliho bergambar SISKS Paku Buwono XIV Hangabehi atau Mangkubumi sebagai raja baru Keraton Surakarta dipasang disejumlah titik Kota Solo. 

Hal itu menuai respon dari berbagai pihak di internal keraton kubu SISKS Paku Buwono XIV Purbaya. 

Pantauan di sejumlah lokasi, baliho ukuran jumbo itu dipasang di sekitar Gapura Gladag arah menuju ke kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta. 

Beberapa waktu kemudian, baliho serupa juga terpampang jelas di kawasan Barong, Jl Dr. Radjiman, Laweyan dan beberapa titik lainnya. 

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan pasangan baliho itu tidak hanya dipasang di Solo, tetapi juga daerah lain, seperti Kudus dan Demak. Rencana ada Ngawi, Boyolali, Madiun, Grobogan, Sragen, Ponorogo, Pacitan, Nganjuk, Malang Raya, Jepara dan Magelang.

Dia enggan berkomentar pemasangan baliho itu bentuk sosialisasi Paku Buwono XIV Hangabehi atau Mangkubumi sebagai raja baru Keraton Surakarta.

“Silahkan mau dimaknai seperti apa. Bisa ke dalam (ke internal Keraton), bisa ke pemerintah. Luas pengertiannya," Edi, Selasa (9/6).

Ia pun siap pasang badan dari sisi hukum maupun dari sisi adat dengan pemasangan baliho bergambar dan bertulisan SISKS Paku Buwono XIV Raja Keraton Surakarta itu. Hal itu sebagai bentuk ketegasan akan segera dilaksanakannya Upacara Adat Jumenengan untuk putra tertua mendiang SISKS PB XIII itu.

"Saya hanya ingin mengatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum bahwa apa yang kita lakukan ini adalah berpegang teguh pada ketentuan adat dan ketentuan hukum nasional. Insyaallah (ada jumenengan). Sedang nyuwun (minta) petunjuk," tegas dia. 

Juru bicara SISKS Paku Buwono XIV Purboya, KPA Singonagoro menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum pemasangan baliho dan klaim sebagai raja. 

“Kami menerjunkan tim hukum agar bisa mengambil keputusan yang terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kami juga masih melihat apakah baliho tersebut melanggar aturan,” kata Singonagoro. 

Ia menilai bahwa pemasangan atribut-atribut tersebut dilakukan tanpa izin dan secara terang-terangan telah mencederai tatanan nilai yang berlaku di lingkungan istana.

"Tentu adanya pemasangan banner bergambar dan bertuliskan seperti itu mencederai adat dan budaya yang ada di Keraton Surakarta. Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut segera mencopot banner tersebut, karena itu tidak sesuai dengan aturan perundangan dan juga hukum adat yang berlaku," pungkasnya. (IM)