Menantu Kirim Sate Beracun ke Mertua Terancam Hkuman Mati

- 09 Juni 2026 | 18:36
IMG
Polres Boyolali melakukan konpres terkait korban sate beracun di Boyolali. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polres Boyolali berhasil mengungkap misteri kematian A (57 tahun), warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, polisi memastikan korban meninggal dunia akibat diracun menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam sate ayam yang dikirim melalui jasa ojek online.

Pelaku dalam kasus tersebut ternyata merupakan menantu korban sendiri, yakni PW (40 tahun), yang merupakan suami dari anak pertama korban. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.

“Hasil ekshumasi telah keluar. Korban tewas karena racun tikus,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra, Senin (8/6).

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali bersama Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Menurut Indra, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membeli sate ayam kemudian mencampurkannya dengan racun tikus yang dibelinya secara khusus untuk menjalankan aksinya. Sate ayam tersebut dibelinya di sebuah warung kemudian dikirimkannya kepada korban menggunakan aplikasi gosend dengan akun fiktif. 

"Tersangka menggunakan akun fiktif aplikasi pengiriman online untuk mengirimkan sate tersebut ke rumah korban sehingga sate itu disantap oleh korban dan menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Ia menambahkan Pelaku dijerat Pasal 459 UU No 1 Tahun 2025 KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun.

“Pelaku terancam hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun,” pungkasnya. (IM).