Curabitur
Surakartaraya.com- Polres Boyolali berhasil mengungkap misteri kematian A (57 tahun), warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, polisi
memastikan korban meninggal dunia akibat diracun menggunakan racun tikus yang
dicampurkan ke dalam sate ayam yang dikirim melalui jasa ojek online.
Pelaku dalam
kasus tersebut ternyata merupakan menantu korban sendiri, yakni PW (40 tahun),
yang merupakan suami dari anak pertama korban. Saat ini, tersangka telah
diamankan dan menjalani proses hukum.
“Hasil
ekshumasi telah keluar. Korban tewas karena racun tikus,” ujar AKBP Indra
Maulana Saputra, Senin (8/6).
Ia mengatakan
pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific crime
investigation yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali bersama
Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Disaster Victim
Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Menurut Indra,
berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membeli sate ayam
kemudian mencampurkannya dengan racun tikus yang dibelinya secara khusus untuk
menjalankan aksinya. Sate ayam tersebut dibelinya di sebuah warung kemudian
dikirimkannya kepada korban menggunakan aplikasi gosend dengan akun
fiktif.
"Tersangka
menggunakan akun fiktif aplikasi pengiriman online untuk mengirimkan sate
tersebut ke rumah korban sehingga sate itu disantap oleh korban dan menyebabkan
korban meninggal dunia," tuturnya.
Ia menambahkan
Pelaku dijerat Pasal 459 UU No 1 Tahun 2025 KUHP. Dimana ancaman hukumannya
adalah pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun.
“Pelaku
terancam hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun,”
pungkasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *