Curabitur
Surakartaraya.com - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang bernama Anik Suryani dianggap mengingkari komitmen alias mencla-mencle.
Dimana yang sedianya berjanji menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada pembeli tanah berinial AW (52), namun mengingkarinya. Kuasa hukum AW pun bertindak tegas.
Anik yang membuka praktik di Jalan Adi Sumarmo, Klegen, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, awalnya pada Selasa (2/6) menjalani pemeriksaan di Kantor Majelis Pemeriksaan Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah karena AW yang sudah hampir dua tahun membeli tanah dan bangunan di Sragen dan Klaten dari penjual yang transaksinya di Kantor Anik Suryani, namun sampai sekarang Anik tidak menyerahkan salinan surat kuasa jual yang semestinya diberikan kepada AW.
Dalam pemeriksaan di MPW Notaris Jawa Tengah, Anik Suryani berjanji akan menyerahkan surat kuasa jual kepada AW di Kantornya, pada Kamis (4/6).
Namun setelah tiba waktunya, AW didampingi asistennya hendak mengambil salinan surat kuasa jual di Kantor Anik pada Kamis (4/6), namun notaris tersebut tidak berada di kantornya.
Betapa kecewanya AW yang sudah menunggu hampir dua tahun berharap segera mendapat surat kuasa jual, namun tidak terwujud. Sebab asisten AW yang hendak mengambil surat kuasa jual lebih dahulu mengirim WhatsAap ke Anik.
Dan yang mengejutkan Anik merespon WhatsAap tersebut dengan mengatakan bahwa dia tidak merasa membuat surat kuasa jual atas penjualan tanah di Klaten, namun hanya membuat draf surat kuasa jual sehingga dia tidak bisa menyerahkan salinan surat kuasa jual.
Disamping itu, Anik juga merespon dengan jawaban lain bahwa salinan surat kuasa jual atas penjualan tanah di Sragen yang dibeli AW telah dibayar Pak Yusuf selaku penjual tanah dan salinan surat kuasa jual telah diberikan.
Oleh Anik, kalau mau AW diminta meminta salinan surat kuasa jual kepada Pak Yusuf.
Kejadian ini diungkap Asri Purwanti selaku kuasa hukum AW, mengaku kecewa atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan Anik Suryani, karena tidak komitmen atas kesepakatan yang terjadi di Kantor DPW Notaris Jawa Tengah yakni akan menyerahkan dua salinan surat kuasa jual kepada klien.
“Kami sebagai pembeli tanah di Sragen dan Klaten, kecewa berat. Kami meminta kepada Ketua MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Anik,” kata Asri, Minggu (7/6).
Dia menegaskan masyarakat tidak percaya lagi atas kinerja notaris sebagai PPAT. Anik Suryani yang tidak berada di kantornya saat dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan terkait masalah ini.
Berkali-kali dihubungi melalui via telepon, tidak merespon. Begitu juga saat di WhatsAap juga tidak memberikan tanggapan kenapa dia tidak jadi menyerahkan dua salinan surat kuasa jual kepada AW meski salinan surat kuasa jual tersebut telah dibayar oleh AW kepada Anik saat keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *