Saran KPAI Pada Orang Tua untuk Berikan Gadget Saat Anak Capai Usia Ini

- 15 Februari 2025 | 08:00
IMG
Anak bermain gadget (istimewa)

Surakartaraya.com- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengimbau agar orang tua membatasi akses anak-anak ke internet melalui ponsel mereka. Langkah ini diperlukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban pornografi yang dilakukan oleh pelaku pedofilia. 

"Pembatasan tetap harus diterapkan. Anak-anak memiliki kerentanan yang perlu kita waspadai," ungkap Jasra dalam acara bincang-bincang bersama Pro3 RRI, pada Sabtu (15/2/2025). 

Ia menjelaskan bahwa penggunaan internet di kalangan anak-anak kini sudah menjadi hal yang umum, terutama karena orang tua memberikan ponsel dengan paket internet. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk mendampingi anak saat mereka menggunakan media sosial. 

"Saya rasa ini sangat penting. Kami merekomendasikan agar anak baru diberikan gadget pada usia 13 tahun, tetapi tetap dalam pengawasan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Jasra menyarankan agar orang tua memeriksa aplikasi yang diinstal di ponsel anak. Saat ini, banyak aplikasi ponsel yang menyediakan fitur kontrol orang tua. 

"Orang tua perlu belajar tentang hal ini sehingga bisa menciptakan lapisan perlindungan yang efektif," tegas Jasra. 

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan mendorong orang tua untuk mengalihkan aktivitas anak ke kegiatan lain. 

"Pengalihan aktivitas ini sangat penting. Dalam survei yang kami lakukan pada tahun 2024, dari 510 anak yang disurvei, hampir semua menghabiskan waktu 5,5 jam atau lebih untuk berselancar di internet," katanya.

Berdasarkan data dari WHO, anak-anak yang menggunakan internet lebih dari 5 jam sehari dikategorikan sebagai kecanduan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan perkembangan mereka. 

"Ini juga bisa mempengaruhi keamanan anak. Ancaman di dunia siber sangat nyata," tambahnya. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji pembatasan tersebut, termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di dunia digital. 

“Sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak dalam ruang digital, kami melanjutkan dengan pembentukan SK Tim Kerja. Ini adalah langkah untuk mengatur perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk kelompok usia tertentu,” jelas Meutya. 


 

Berita Terkait