Curabitur
Surakartaraya.com- Kejadian viral pengendara motor bawa sajam di jalanan bikin geger warga terjadi di Jl. Raya Yogya–Solo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (23/11) dini hari.
Kejadian itu
menyebabkan kerusakan pada mobil yang dikendarai seorang pemuda yang berusaha
mengejar pelaku.
Peristiwa
dimulai sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban dan sepuluh temannya berangkat
menuju warung makan di Timur Exit Tol Jogonalan. Mereka terbagi menjadi dua
rombongan: enam orang naik mobil Toyota Calya, dan empat lainnya mengendarai
sepeda motor.
Usai makan dan
keluar dari lokasi pada pukul 02.15 WIB, kelompok tersebut melanjutkan
perjalanan pulang. Namun saat memasuki wilayah Prambanan, seorang teman korban
yang mengendarai sepeda motor mengaku terkena sabetan benda tajam pada helmnya.
Korban yang
saat itu mengemudi mobil langsung diminta mengejar pengendara motor yang diduga
membawa senjata tajam. Korban berhasil menjajari motor terduga pelaku, namun
situasi makin membahayakan ketika pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah
mobil hingga mengenai kap mesin dan membuat bagian tersebut berlubang.
Tak lama
kemudian, warga berdatangan dan berhasil menghentikan terduga pelaku. Pelaku
kemudian diamankan ke Polsek Prambanan Sleman, sebelum diserahkan ke Polsek
Prambanan Polres Klaten. Korban pun langsung membuat laporan resmi.
Waka Polres
Klaten, Kompol Sanusi, mengatakan pelaku diketahui berinisial DZA, warga
Gunungkidul, 26 Mei 2007, berstatus pelajar/pekerja serabutan, tinggal di Dusun
Hargosari, Desa Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul.
“Kami juga
menemukan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat AD-3867-MA dan 1 bilah
celurit warna ungu dengan gagang kayu,” ujar Sanusi, Rabu (26/11).
Ia mengatakan
dari interogasi lanjutan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku tidak sendirian.
Ada rombongan lain yang bersamanya saat kejadian.
“Tim Resmob
Polres Klaten bergerak cepat mendatangi rumah para anggota rombongan tersebut.
Namun setelah pemeriksaan, mereka dinyatakan tidak terlibat, sebagian masih di
bawah umur, dan akhirnya dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan,”
paparnya.
Ia menambahkan
akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan
(ancaman 2 tahun 8 bulan), atau UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat
1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman 10 tahun).
"Saat ini
kami terus memperdalam motif dan dugaan aksi pelaku yang diduga ingin
menunjukkan eksistensi dan kekuatan pribadi," imbuhnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *