Viral Konvoi Motor Bawa Sajam di Jalanan, Polres Klaten Amankan Pelaku

- 26 November 2025 | 13:38
IMG
Polres Klaten amankan pelaku pembawa sajam di jalan, Rabu (26/11). (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Kejadian viral pengendara motor bawa sajam di jalanan bikin geger warga terjadi di Jl. Raya Yogya–Solo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (23/11) dini hari. 

Kejadian itu menyebabkan kerusakan pada mobil yang dikendarai seorang pemuda yang berusaha mengejar pelaku.

Peristiwa dimulai sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban dan sepuluh temannya berangkat menuju warung makan di Timur Exit Tol Jogonalan. Mereka terbagi menjadi dua rombongan: enam orang naik mobil Toyota Calya, dan empat lainnya mengendarai sepeda motor.

Usai makan dan keluar dari lokasi pada pukul 02.15 WIB, kelompok tersebut melanjutkan perjalanan pulang. Namun saat memasuki wilayah Prambanan, seorang teman korban yang mengendarai sepeda motor mengaku terkena sabetan benda tajam pada helmnya.

Korban yang saat itu mengemudi mobil langsung diminta mengejar pengendara motor yang diduga membawa senjata tajam. Korban berhasil menjajari motor terduga pelaku, namun situasi makin membahayakan ketika pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah mobil hingga mengenai kap mesin dan membuat bagian tersebut berlubang.

Tak lama kemudian, warga berdatangan dan berhasil menghentikan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Prambanan Sleman, sebelum diserahkan ke Polsek Prambanan Polres Klaten. Korban pun langsung membuat laporan resmi.

Waka Polres Klaten, Kompol Sanusi, mengatakan pelaku diketahui berinisial DZA, warga Gunungkidul, 26 Mei 2007, berstatus pelajar/pekerja serabutan, tinggal di Dusun Hargosari, Desa Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat AD-3867-MA dan 1 bilah celurit warna ungu dengan gagang kayu,” ujar Sanusi, Rabu (26/11).

Ia mengatakan dari interogasi lanjutan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku tidak sendirian. Ada rombongan lain yang bersamanya saat kejadian. 

“Tim Resmob Polres Klaten bergerak cepat mendatangi rumah para anggota rombongan tersebut. Namun setelah pemeriksaan, mereka dinyatakan tidak terlibat, sebagian masih di bawah umur, dan akhirnya dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan,” paparnya.

Ia menambahkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan (ancaman 2 tahun 8 bulan), atau UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman 10 tahun).

"Saat ini kami terus memperdalam motif dan dugaan aksi pelaku yang diduga ingin menunjukkan eksistensi dan kekuatan pribadi," imbuhnya. (IM).




Berita Terkait