Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Jokowi Melawan

- 13 Mei 2026 | 11:58
IMG

Surakartaraya.com- Penggugat perkara ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit atau CLS resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Sementara kubu Jokowi merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Banding dilakukan dua penggugat Jokowi, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 14 April 2026 lalu memutuskan tidak menerima gugatan CLS mereka dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Putusan majelis hakim PN Surakarta mengandung inkonsistensi. Menurutnya, hakim semestinya tidak lagi memeriksa pokok perkara apabila alasan formal gugatan dianggap bermasalah sejak awal,” kata Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, Rabu (13/5).

Dia menilai hakim ini inkonsisten. Di satu sisi menolak eksepsi, tetapi di akhir putusan justru kembali menggunakan alasan formalitas notifikasi 60 hari untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Ia mengatakan perkara tersebut bahkan telah masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya. Karena itu, menurut dia, majelis hakim semestinya fokus memeriksa substansi perkara, bukan kembali pada persoalan administrasi gugatan.

“Persoalan penerapan ketentuan notifikasi 60 hari dalam gugatan CLS. Hingga kini belum ada aturan hukum baku yang secara spesifik mengatur CLS di Indonesia,” kata dia.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026.

“Kaki meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan PN Surakarta. Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dalam menerapkan hukum acara terkait citizen lawsuit, termasuk menggunakan pedoman SKMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 karena belum adanya aturan khusus mengenai CLS,” kata Irpan.

Ia menegaskan ada sejumlah syarat mendasar gugatan CLS yang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kedudukan Jokowi sebagai pihak tergugat.

Irpan menyebut Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, menurut dia, gugatan CLS mensyaratkan tergugat merupakan penyelenggara negara yang diduga melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap hak warga negara.

“Dalam gugatan ini Pak Jokowi ditarik sebagai tergugat satu, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai presiden. Itu sudah tidak memenuhi karakter dasar citizen lawsuit,” paparnya.

Selain itu, Irpan menilai gugatan penggugat juga prematur karena tidak memenuhi tenggat notifikasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Faktanya, somasi atau notifikasi yang disampaikan penggugat belum mencapai 60 hari saat gugatan didaftarkan. Karena itu gugatan dianggap prematur atau belum waktunya diajukan,” ucapnya. (IM).

Berita Terkait