Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Surakarta Musnahkan 1.647 Liter Miras

- 20 Desember 2025 | 15:40
IMG
Polresta Surakarta musnahkan miras operasi pekat, Jumat (19/12). (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polresta Surakarta memusnahkan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) sepanjang Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Surakarta, Jumat (19/12) 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras berbagai merek, serta 300 knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Operasi Pekat. Total bukti yang dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras berbagai merek,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo

Operasi tersebut tersebut, kata dia, menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, Knalpot brong, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil Operasi Pekat. Tujuannya untuk menekan gangguan kamtibmas dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi warga Kota Solo,” kata dia.

Ia menegaskan, Polresta Surakarta akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum libur akhir tahun, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani, mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap langkah kepolisian dalam penertiban penyakit masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu keresahan warga.

“Aparat bersama Pemerintah Kota Solo berkomitmen menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan menegakkan kebijakan zona zero knalpot brong di Kota Solo,” ujar Astrid. (IM).


 

Berita Terkait