Curabitur
Surakartaraya.com- Polresta Surakarta memusnahkan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) sepanjang Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Surakarta, Jumat (19/12)
Barang bukti
yang dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol
minuman keras berbagai merek, serta 300 knalpot brong yang mengganggu
ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Seluruh barang
bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Operasi Pekat. Total bukti yang
dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman
keras berbagai merek,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono
Wibowo
Operasi
tersebut tersebut, kata dia, menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari
peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, Knalpot brong, perjudian, hingga
penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti
minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil Operasi Pekat.
Tujuannya untuk menekan gangguan kamtibmas dan menciptakan rasa aman serta
nyaman bagi warga Kota Solo,” kata dia.
Ia menegaskan,
Polresta Surakarta akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara
berkelanjutan, terutama menjelang momentum libur akhir tahun, guna mencegah
potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Wakil Wali Kota
Solo Astrid Widayani, mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap langkah
kepolisian dalam penertiban penyakit masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman
keras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu keresahan warga.
“Aparat bersama
Pemerintah Kota Solo berkomitmen menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya dengan menegakkan kebijakan zona zero knalpot brong di Kota
Solo,” ujar Astrid. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *