Curabitur
Surakartaraya.com- Majelis Konstitusi (MK) menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh pasangan cagub-cawagub jawa tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendar Prihadi (Hendi) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/25).
Kuasa hukum Andika-Hendi,
Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, mengatakan, pencabutan gugatan itu diajukan
pada 13 Januari 2025. Alasannya untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng.
Mulyadi mengatakan bahwa
alasan permohonan dicabut adalah untuk menghindari adanya polarisasi dan untuk menjaga
kondusivitas masyarakat Jawa Tengah, karena masyarakat Jawa Tengah mencintai
kerukunan, kedamaian dan guyub.
Keduanya pun berharap agar
dengan dicabutnya gugatan sengketa Pilkada tersebut, masyarakat di Jawa Tengah
dapat kembali bersatu dan rukun.
"Oleh karena itu dengan
pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2
tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa
mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," kata
Mulyadi dilansir dari detiknews.
Di lain pihak, Kuasa hukum pasangan Cagub dan Wacagub Jawa Tengah nomor urut dua, Ahmad Luthfi dan Taj yasin, menghargai keputusan paslon Andika Perkasa dan Hendar Prihadi (Hendi) mencabut gugatannya di MK.
“Tentunya kami sangat
menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua pak Andika Perkasa dan pak Hendar Prihadi”ujar Hamdan Azoelva.
Dirinya berharap dengan
dicabutnya gugatan ini, situasi di Jawa Tengah menjadi lebih kondusif dan guyub rukun.
Usai gugatan tersebut dicabut,
MK pun tidak melanjutkan sidang gugatan tersebut, karena perkara 263 yang sudah
dicabut sudah tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Your email address will not be published. Required fields are marked *